Pengadilan Agama Arga Makmur Perkuat Komitmen untuk Implementasi E-Mosi Caper dan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK

 

berita 11924.jpg

Arga Makmur, 11 September 2024 – Pengadilan Agama Arga Makmur melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang diwakili oleh Sekda Bengkulu Utara dan Pengadilan Agama Arga Makmur terkait implementasi aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper). Aplikasi ini akan digunakan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkulu Utara untuk memonitor eksekusi pembiayaan pasca perceraian secara lebih transparan dan efektif.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung pemerintah kabupaten Bengkulu Utara itu, turut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu, Hakim Tinggi Pengawas, dan Panitera PTA Bengkulu. Turut hadir dalam acara ini, jajaran OPD yang terkait pelaksanaan E-Mosi Caper, Bank Bengkulu, serta pegawai PA Arga Makmur. Implementasi aplikasi E-Mosi Caper diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pemantauan pembiayaan hak perempuan dan anak, serta mendukung upaya pengadilan dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

berita 11924 1.jpg

Setelah penandatanganan, Ketua PTA Bengkulu beserta jajaran melanjutkan agenda pembinaan di Pengadilan Agama Arga Makmur. Dalam arahannya, Ketua PTA Bengkulu menekankan pentingnya aspek kehakiman dalam mewujudkan peradilan yang adil dan transparan. Beliau juga mengingatkan para hakim dan pegawai Pengadilan Agama Arga Makmur untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Hakim Tinggi Pengawas Daerah PTA Bengkulu, Drs. Sultoni, menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan ZI membutuhkan kerja sama solid dari semua pihak. Panitera PTA Bengkulu, Dr. Siti Amanah, S.H., M.H., turut memberikan materi teknis terkait langkah-langkah strategis untuk mencapai ZI, dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik di pengadilan.

~