PTA Bengkulu Hadiri Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama “Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim”

 

berita 18621

Jum’at 18 Juni 2021 bertempat di ruang command center Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Ketua, Hakim Tinggi, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu memenuhi undangan Badan Peradilan Agama(Badilag) terkait Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis Online (Daring) melalui aplikasi zoom meeting dengan tema “Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim”.

Pada acara yang diikuti oleh 441 satuan kerja ini, Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S. H, M. H. menyampaikan bahwa buku “Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim” karya Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial wajib untuk dimiliki oleh seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Agama maupun Pengadilan Agama agar dapat memberi pembinaan rutin setiap bulan. Beliau juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial atas kesediaannya menjadi narasumber pembinaan kali ini.

berita 18621 1

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial menyampaikan bahwa para ketua PTA maupun PA tidak diwajibkan untuk membeli bukunya tersebut, tetapi wajib untuk membacanya. Hal itu dikarenakan dalam buku itu, beliau sudah menuliskan jawaban-jawaban atas pertanyaan banyak pihak selama ini, sehingga beliau berharap akan bermanfaat untuk semuanya.

Buku yang sudah digagas sejak tahun 2010 ini memuat banyak sekali ilmu-ilmu yang seringkali ditanyakan. Terakhir, setelah materi selesai disampaikan, dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan peserta pembinaan.

~