Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Rapat Pleno dan Penutupan Rapat Kerja Daerah

Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Pengadilan Agama Sewilayah

 

berita 23421 4

Jum’at, 23 April 2021 setelah ketiga rapat komisi, seluruh peserta rapat kerja daerah (rakerda) Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu melaksanakan rapat pleno tiga komisi yaitu komisi yustisial, kepaniteraan, dan kesekretariatan. Rapat pleno ini dipandu oleh Hakim Tinggi Drs. Aqshaa, M.H.

Hasil dari rapat pleno ini adalah, hasil rumusan dari komisi yustisial dan komisi kepaniteraan diterima oleh pimpinan dan peserta rapat. Sedangkan hasil rumusan komisi kesekretariatan diterima oleh pimpinan dan peserta rapat setelah dilakukan diskusi ulang pada rapat pleno tersebut. Tim perumus pada sidang pleno melakukan perumusan dari rangkuman tiga komisi dan dijadikan satu laporan yang dilaporkan kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu sebagai Ketua Steering Comittee rakerda tahun 2021.

berita 23421 5

Setelah rapat pleno, rapat kerja daerah ditutup oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu ditandai dengan penyerahan hasil rakerda oleh Ketua Steering Comittee rakerda 2021 kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Ketua Steering Comittee rakerda mengucapkan terimakasih kepada seluruh panitia dan peserta rakerda karena acara berjalan dengan lancar.

Dalam kata sambutannya saat menutup acara, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh peserta rakerda karena telah aktif dan semangat mengikuti acara hingga selesai. Beliau juga menyampaikan untuk tetap menjaga kedisiplinan, yaitu hadir dan pulang tepat waktu, melaksanakan apel pagi senin dan apel sore jum’at, serta mematuhi kode etik bagi hakim, panitera, dan seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Pengadilan Agama sewilayah.

Terakhir, beliau menyampaikan untuk berhati-hati agar tidak menerima gratifikasi sekecil apapun baik berupa uang, imbalan, dan sebagainya. Beliau juga berharap agar hasil dari rakerda ini dapat diimplementasikan dan dilaksanakan di masing-masing satker.

~