Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

WhatsApp Image 2021 04 07 at 1.09.59 PM

 

Rabu 07 April 2021 bertempat di ruang Balai Raya Semarak Kota Bengkulu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Drs. H. R. M. Zaini, S.H., M.H.I. menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah dan DPRD Se-Provinsi Bengkulu. Rapat Koordinasi ini diadakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Alexander Marwata. Acara dibuka langsung oleh Gubernur Provinsi Bengkulu yang dihadiri oleh Ketua DPRD Se-Provinsi Bengkulu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu, serta Walikota dan Bupati Se-Provinsi Bengkulu.

WhatsApp Image 2021 04 07 at 1.10.00 PM 1

 

Setelah sambutan dari Gubernur Provinsi Bengkulu serta Wakil Ketua KPK RI, Direktur koordinasi dan supervisi wilayah I KPK melakukan presentasi.  Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pernyataan Komitmen Implementasi Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi oleh Pimpinan KPK RI, Gubernur Provinsi Bengkulu, dan seluruh Walikota dan Bupati Se-Provinsi Bengkulu.

Keempat poin yang ada dalam pernyataan komitmen yang ditandatangani tersebut bertujuan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.

~