Rabu, 03 Februari 2021, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menyelenggarakan rapat pembentukan tim Zona Integritas tahun 2021 serta melakukan evaluasi Zona Integritas pada tahun sebelumnya. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Drs. H. R.M. Zaini, S.H.,M.H.I. ini, bertempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu serta diikuti oleh seluruh Hakim serta pegawai Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
Rapat kali ini dilatarbelakangi oleh surat dari Badan Peradilan Agama nomor 323/DJA/HM.00/1/2021 tentang usul penilaian pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan peradilan agama tahun 2021.
“Semoga pada tahun 2021 ini, kita dapat meraih predikat WBK”. Demikian Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu memberi semangat kepada seluruh Hakim dan pegawai Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
Diketahui bahwa pada tahun sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu belum berhasil mendapatkan predikat WBK. Harapan yang disampaikan oleh pimpinan rapat tersebut didasari oleh bertambahnya inovasi-inovasi yang sudah diciptakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, dan juga pembangunan gedung Pengadilan Agama Kepahiang yang sebelumnya sempat tertunda saat ini sudah berjalan. Karena itu, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu sangat berpeluang untuk mendapat predikat WBK pada tahun 2021 ini.
Sesuai surat dari Dirjen Badilag, batas usul penilaian pembangunan ZI (Zona Integritas) menuju WBK di wilayah peradilan agama tahun 2021 adalah tanggal 19 februari 2021. Meskipun begitu, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menargetkan untuk dapat menyelesaikan pengajuan usulan pada tanggal 15 Februari 2021.
Hasil dari rapat ini adalah terbentuknya tim ZI (Zona Integritas) tahun 2021 dan ditetapkannya koordinator, sekretaris, serta anggota di masing-masing area. Setelah itu, juga diharapkan untuk terus mengembangkan penggunaan aplikasi MONZI. Tim yang sudah terbentuk, diharapkan sudah ada rencana aksi untuk minggu berikutnya sesuai dengan area yang sudah ditentukan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu telah melakukan studi banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung untuk mempelajari aplikasi SIKABAYAN. Diharapkan, aplikasi tersebut dapat dimodifikasi sehingga sesuai dengan kebutuhan pengawasan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu kepada seluruh satker sebagai salah satu pendukung untuk mendapat predikat WBK.